Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang "Manusia dan Keadilan" ini. Sholawat
dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi
Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran
agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam
semesta.
Penulis
sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Ilmu
Budaya Dasar dengan judul "Manusia dan Keadilan". Disamping itu, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah
ini.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa
ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.
Manusia dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya,
adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang
tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa
macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut
adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
B. Macam-macam
Keadilan
- Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
- Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
- Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
- Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
- Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Contoh Kasus
Manusia dan Keadilan:
Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun
Kasus Nek Asyani yang diduga
mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian
nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu
dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini
telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap
mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras
memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan
Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu
proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun
penjara.
Daftar
Pustaka