Selasa, 08 November 2016

Manusia dan Keadilan



Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "Manusia dan Keadilan" ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Ilmu Budaya Dasar dengan judul "Manusia dan Keadilan". Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.















Manusia dan Keadilan

                    A.    Pengertian Keadilan

Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.


                  B.      Macam-macam Keadilan
  1. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
  2. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
  4. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
  5. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.


Contoh Kasus Manusia dan Keadilan:

   Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun


Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual.
Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.





Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar