Contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika (korupsi, pemalsuan,
pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial, masalah polusi)
A. KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang
dipercayakan kepadanya.
a. Sebab-Sebab
Korupsi
1. Gaji
yang rendah
2. Kurang
sempurnanya peraturan perundang-undangan
3. Administrasi
yang lamban dan sebagainya.
b. Faktor
Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1. Aspek
Individu Pelaku
2. Sifat
Tamak Manusia
3. Moral
yang kuat
4. Penghasilan
yang kurang mencukupi
5. Kebutuhan
hidup yang mendesak
6. Gaya
hidup yang konsumtif
7. Malas
dan tidak mau bekerja
8. Aspek
Organisasi
9. Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
10. Tidak adanya kultur organisasi
yang benar
11. Sistem akuntabilitas yang benar
kurang memadai
12. Sistem pengendalian manajemen
lemah
13. Aspek Tempat Individu dan
Organisasi Berada
14. Nilai-nilai di komunitas
kondusif untuk terjadinya korupsi
15. Komunitas kurang menyadari
sebagai korban utama korupsi
16. Komunitas kurang menyadari
kalau dirinya terlibat korupsi
17. Komunitas kurang menyadari
bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
18. Aspek perundang-undangan yang
kurang kuat
c. Akibat
Korupsi
1. Tata
Ekonomi
2. Tata
Social Budaya
3. Tata
Politik
4. Tata
Administrasi
d. Cara
Mengatasi Korupsi
· Preventif
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial
yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu
usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif
masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan
melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan
murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang
agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak
Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena, jika
tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.
· Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian sosial
yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan
usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif
seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh
polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang siswa ketahuan memakai
narkoba saat dijalanan tak lama kemudian datanglah polisi dan kemudian
ditangkapnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut di kantor polisi. Pada
contoh tersebut, seorang polisi menangkap seorang murid yang telah melanggar
aturan seperti memakai narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap
oleh polisi karena telah melanggar aturan.
B. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat
seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
a. Pemalsuan
melanggar dua norma dasar :
· Kebenaran
· Ketertiban
Masyarakat
b. Bentuk
Pemalsuan
1. Sumpah
Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan
sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
2. Pemalsuan
Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dibagi menjadi
dua bentuk :
· Membikin
Secara Meniru
· Memalsukan
3. Pemalsuan
Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena
pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat
berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
C. PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan dunia bisnis.
a. Alasan
Seseorang Melakukan Pembajakan
· Harga
dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
· Dampak
penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
· Resiko
bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat
murah
· Memiliki
pasar potensial yang sangat besar
b. Beberapa
Bentuk Strategi Anti Pembajakan
· Warning
Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memberikan
peringatan secara aktif kepada para konsumennya terhadap produk
perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya: Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
Contohnya: Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
· Withdrawal
Strategy
Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan
memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang
dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek
‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan
kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya
terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk
yang dibeli asli.
· Prosecution
Strategy
Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim
penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan
secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan
tersebut. Contoh: perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan
Christian Dior. Namun, persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang
dicurigai sebagai pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum
tetapi karena penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi
hukum yang seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi
hukumnya tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.
· Monitoring
Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa
distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu,
pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif
dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk
memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan
terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan
berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi
pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal yang bersifat ‘luxury’ atau
mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer yang memiliki reputasi tinggi
dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya ini penjual bahkan berani
menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya ternyata palsu, sehingga
mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan karena pada akhirnya akan
merugikan mereka (pengecer).
Contoh: Mr. Charles Bogar, seorang pengecer
produk mewah di San Farnsisco, berani mengeluarkan uangnya untuk bayar denda
sebasar 1,7 juta dollar karena klaim dari pemebelinya bahwa produk yang dijual
ada yang palsu (Chaudhry & Walsh 1996).
D. DISKRIMINASI
GENDER
Diskriminasi gender merupakan bentuk
ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan
(fasilitas) yang di buat berdasarkan karakteristik yang di wakili oleh individu
tersebut. Gender berasal dari bahasa latin berarti tipe atau jenis. Gender
adalah sifat dan perilaku yang di lekatkan pada laki-laki dan perempuan yang di
bentuk secara sosial maupun budaya.
Bentuk-bentuk Diskriminasi Gender :
· Pemarginalan
posisi dan peran perempuan
· Subordinasi
(wanita ada di bawah pria)
· Stereotipe-stereotipe
· Kekerasan
dalam berbagai bentuk
· Beban
ganda dalam rumah tangga
E. KONFLIK
SOSIAL
Konflik sosial adalah kondisi yang terjadi
ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’ yang tidak
selaras, tidak cukup sumber, dan/atau tindakan salah satu pihak menghalangi,
mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.
a. Pendekatan
Konflik dalam Masyarakat
· Pendekatan
Konsensus (teori fungsional-struktural)
Pendekatan ini memiliki sudut pandang yang
berbeda dalam mendefinisikan kejahatan. Pendekatan consensus melihat bahwa
masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama dalam melihat
kejahatan.
· Pendekatan
Konflik (teori konflik)
Pendekatan ini melihat bahwa kejahatan
merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan gagasan di
masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan kelompok kepentingan
yang berbeda pula.
b. Konflik
dan Kekerasan
Kekerasan merupakan perbuatan orang atau
sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau
menyebabkan kerusakan fisik atau barang.
c. Konflik
Bernuansa Kekerasan
· Konflik
Realistik
konflik yang berasal dari kekecewaan individu
atau kelompok terhadap sistem dan tuntunan yang terdapat dalam hubungan sosial,
misalnya adanya pemogokan buruh melawan majikanya
· Konflik
Nonrealistik
konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan
persaingan yang antagonis melainkan dari kebutuhan pihak-pihak tertentu untuk
meredakan tegangan,misalnya upaya mencari kambing hitam yang sering terjadi
dalam masyarakat atau balas dendam menggunakan ilmu ghoib.
d. Faktor
Penyebab Konflik
Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker,
secara umum ada faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya konflik, yaitu:
1. Perbedaan
Individu
2. Perbedaan
Kebudayaan
3. Perbedaan
Kepentingan
4. Perbedaan
Sosial
e. Fungsi
dan Akibat Konflik
Konflik memiliki fungsi positif, yaitu:
Meningkatkan solidaritas sebuah kelompok
konflik dengan kelompok tertentu akan melahirkan kohesi dengan kelompok lainnya
dalam bentuk aliansi. Konflik dalam masyarakat biasanya akan menggugah warga
yang semula pasif untuk kemudian memainkan peran tertentu secara lebih aktif.
Konflik juga memiliki fungsi komunikasi.
f. Cara
Mengatasi Konflik
Empat cara pokok yang umumnya dipakai untuk
mengelola/mengatasi konflik, yaitu:
1. Paksaan/Koersi
2. Arbitrasi
3. Mediasi
4. Negosiasi
5. Masalah
Polusi/Pencemaran
F. MASALAH
POLUSI
Pencemaran adalah masuk atau dimasukannya
makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air atau udara.
Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh
kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air dan udara menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Upaya-upaya Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup
1. Menerapkan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam
baik yang dapat maupun yang tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya
dukung dan daya tampungnya.
2. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam
maka di perlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
3. Memberikan
kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
4. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan
cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5. Untuk
mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
6. Penetapan
konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah
sebelumnya.
7. Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.